Sabtu, 30 Oktober 2010

Nia Ramadhani Ganti Nama

Nia Ramadhani Ganti Nama  Nia Ramadhani memutuskan untuk mengubah namanya setelah Menikah dengan Ardie Bakrie. Prosesnya, Nia harus menjalani beberapa kali persidangan."Jadi, pemohon namanya Priyanti Nia Ramadhani, anak dari perkawinan antara Priya Ramadhani dengan Candra Mercia Poloan. “Dia ganti nama karena setelah menikah dengan Anindra Ardiansyah Bakrie, Nia ingin mengganti namanya menjadi Ramadhania Ardiansyah Bakrie. Dia mengikuti nama suaminya," terang hakim yang memimpin sidang pergantian nama Nia, Supradja, SH, ketika ditemui di ruangannya di PN Jakpus, Kamis (28/10).Proses yang harus dilalui Nia sendiri terbilang cepat. Apalagi, sekarang penetapan pun sudah dibacakan."Prosesnya cepet, dua kali sidang. Minggu lalu, bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang hari ini agendanya pembacaan penetapan. Penetapan sudah dibacakan. Saksi dua orang, antara lain ibunya sendiri dan kakaknya, Talita Elisabet," kata Supradja.Latar belakang perubahan nama Nia sendiri karena ingin menyesuaikan dengan nama sang suami. Dan setelah semuanya telah ditetapkan, nama itu akan didaftarkan ke catatan sipil."Nanti setelah 30 hari selambatnya dicatatkan di Catatan Sipil, nah dia menjadi resmi di keluarkan lah. Bisa dilihat dalam UU Kependudukan, bisa juga ganti nama atau disebutkan alasannya apa. Bisa juga karena ikut nama suami atau karena sering sakit-sakitan. Kan bisa juga karena ada sering sakit-sakitan akhirnya diganti.Pengukuhannya lewat pengadilan, ada UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Di situ ada ganti nama, pengangkatan anak, pengesahan anak dan lain sebagainya. Jadi aturannya jelas seperti itu," tuturnya.Meskipun nama suami sebenarnya memang langsung ada di belakang nama sang istri setelah menikah, namun harus ada penetapan dalam akta. Karenanya Nia menjalani proses ini. Namun, ijazah yang sudah didapatkan oleh Nia tidak akan bisa diubah namanya."Saya kita nggak ya. Jadi ini tidak berlaku untuk mundur. Yang sudah nama dia ya sudah. Tapi ke depannya dia menggunakan nama baru karena di Catatan Sipil di bawahnya dicatat berdasarkan penetapan tanggal sekian namanya diganti," tambahnya.(kpl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar